Anggoro Klaim Anti Menyuap, Bantah Kasih Uang ke Sekjen Kemenhut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 Juni 2014, 13:06 WIB
Anggoro Klaim Anti Menyuap, Bantah Kasih Uang ke Sekjen Kemenhut
anggoro widjojo/net
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan suap dalam pemulusan anggaran revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo, membantah pernah memberi uang ke Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Boen Mochtar Purnama, dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Wandojo Siswanto.

Anggoro menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut adanya pemberian uang tersebut. Ia juga menilai dakwaan itu sangat janggal.

"Pertama saya tidak ingat, tapi itu janggal sekali kalau saya kasih uang ke seorang Sekjen. Tidak mungkin 20 ribu dolar AS, karena saya paling anti (menyuap)," kata Anggoro saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6).

Anggoro juga menyangkal pernah mendatangi ruang kerja Boen Mochtar untuk memberikan sesuatu. Sebab, tidak ada bukti atau catatan buku tamu yang tercatat dia pernah datang. Dia curiga uang itu diberikan oleh Presdir Masaro Radiokom, Putranefo.

"Mungkin dia terima dari Putranefo (Presdir Masaro Radiokom), saya tidak tahu Pak. Kalau Putranefo kecewa karena tidak dapat proyek, dia pakai uang pribadi. Tapi Masaro Radiokom tidak ada satu sen pun memberi uang," terang dia.

Begitu juga pemberian kepada Wandojo Siswanto senilai 10 ribu dolar AS.

"Dia (Putranefo) tidak berani lapor ke saya kalau dia melakukan," ujar Anggoro.

Anggoro didakwa menyuap Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban, sejumlah anggota DPR periode 2004-2009 dan sejumlah pejabat Kemenhut. Duit diberikan terkait pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang mengalokasikan anggaran revitalisasi SKRT.

Atas perbuatannya, dalam dakwaan primer, Anggoro dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b UUU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA