Budi Mulya mengungkakan hal tersebut sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/6).
"Yang ada yang dilakukan BI menjaga krisis, spesifiknya yang terjadi krisis adalah krisis likuiditas itu yang saya rasakan, karena saya orang moneter. Bukan krisis yang dibayangkan seperti krisis 97-98," kata Budi.
Dia menyatakan, saat itu, diam engeluarkan suatu kebijakan yaitu relaksasi terkait operasi moneter. Tujuannya untuk mempermudah pemberian likuiditas.
"Temanya sederhana memberikan likuiditas, memberikan aksesbilitas untuk perolehan likuiditas baik rupiah atau valas. Itu dilakukan entah itu diturunkan entah jangka waktu, entah itu pelarangan transaksi, entah itu penghapusan saldo pinjaman luar negeri. Seluruh itu upaya relaksasi," urai dia.
Selebihnya, dia menambahkan bahwa sepengetahuannya saat upaya penyelamatan Bank Century, belum ada situasi krisis.
[zul]
BERITA TERKAIT: