Agendanya, pembacaan nota pembelaan alias pledoi oleh Wawan, yang juga bos PT Bali Pasific Pragama. Dalam pledoinya, Wawan membantah telah memberikan uang suap ke Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar. Dia juga mengatakan, kakaknya Ratu Atut Chosiyah tak memberikan suap itu ke Akil.
"Pemberian uang kepada Ketua MK saat itu bukan saya atau kakak saya Ratu Atut," terang dia dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/6).
Menurutnya, orang yang paling bertanggungjawab dalam persoalan suap ini adalah advokat Susi Tur Andayani dan Amir Hamzah, calon Bupati Lebak yang mengajukan gugatan ke MK.
Dalam sidang ini, istri Wawan Airin Rachmi Diany juga hadir. Walikota Tangerang Selatan itu terlihat tampil mengenakan kemeja putih dengan kerudung bermotif warna hijau. Dia duduk di bangku barisan nomor dua sisi kanan pengunjung.
Saat suaminya membacakan pembelaan dihadapan Majelis Hakim, istri Airin tampak sibuk memainkan komputer tablet di tangannya.
Wawan selaku Presiden Direktur PT Bali Pacific Pragam didakwa telah memberikan suap kepada Akil Mochtar terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Banten dan Kabupaten Lebak di MK.
Untuk pengurusan sengketa Pilkada Banten, Wawan diduga menyuap Akil senilai Rp 7,5 miliar. Sedangkan untuk perkara Pilkada Lebak, Wawan diduga menyuap sebesar Rp 1 miliar.
[ald]
BERITA TERKAIT: