
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Kementerian Agama, Sri Ilham Lubis, Kamis (5/6). Dia diperiksa menjadi saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadarma Ali)," kata Kepala Bagian dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Kamis.
Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga memanggil mantan Kasubdit Biaya Penyelenggaraan Haji/Sekretariat Ditjen Pelayanan Haji Umroh, Kemenag, Khazan Faozi, dan Kasubit Dokumen dan Perlengkapan Haji, Dit Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kemenag Suryo Panilih. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat SDA.
Diketahui, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama. Atas perbuatannnya, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: