"Saya sudah cukup banyak menyerahkan gratifikasi,†kata Suswono usai bersaksi untuk terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/6).
Akan tetapi, Suswono bilang, banyaknya gratifikasi yang telah dikembalikannya itu tidak terekspos media. Terkait pengembalian gratifikasi itu, entah disengaja atau tidak, Suswono yang juga kader PKS ini sempat menyindir calon presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mendapat ekspos begitu besar ketika menyerahkan hadiah gitar bass dari personil band Metallica ke KPK.
"Cuma cara penyerahan saya tidak kaya penyerahan gitar artinya tidak heboh," terangnya santai.
Soal penyerahan gratifikasi kepada KPK, terang Suswono, merupakan kewajibannya selaku penyelenggara negara.
"Kalau pemberi itu langsung menyerahkan ke saya maka saya tolak, karena perintah partai pun selama ini sewaktu saya jadi anggota DPR harus ditolak dan itu kami lakukan penolakan itu," katanya.
Saat ditanya mengapa dirinya memutuskan menerima uang terkait proyek SKRT, Suswono beralasan gratifikasi itu tidak diterimanya secara langsung, melainkan lewat perantara. Karena itulah, ia merasa perlu untuk mengambilnya terlebih dahulu dan kemudian menyerahkannya kepada KPK.
"Tetapi sering justru kita mendapatkan dana-dana itu dari melalui orang, titipan ya. Diantaranya melalui ada sekretariat komisi . Tetapi ada kekhawatiran, pertama kalau kita tolak apakah si perantara yang memberikan dana itu mengembalikan betul ga kepada si pemberi. Yang kedua edua kalau toh kembali kepada si pemberi, apakah nama saya dihapus tidak di dokumen yang mungkin disana sudah ditulis melakukan pemberian kepada wakil ketua misalnya. Itulah yang kita khawatirkan," terang dia.
Suswono menambahkan, keputusan tersebut juga tak terlepas dari konsultasi yang pernah dilakukan Fraksi tempatnya bernaung dengan KPK.
"Saran pimpinan KPK sebaiknya diterima tetapi diserahkan ke KPK sebagai gratifikasi," demikian kader partai pendukung pasangan Prabowo-Hatta ini.
[wid]
BERITA TERKAIT: