Direktur PNRI Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi e-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 Juni 2014, 10:53 WIB
Direktur PNRI Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi e-KTP
gedung kpk/net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Penajaman, salah satunya dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Khusus hari ini (Selasa, 3/6), penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Len Industri, Andra Y Agussalam. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

"Benar, hari ini yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata kepala pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

KPK juga memanggil Kepala Divisi DPU PT Len Industri tahun 2011-2012, Agus Iswanto dan Karyawan PT Len Industri A Rahman. Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi.

PT Len Industri yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta Bandung sudah digeledah oleh penyidik KPK. PT Len Industri merupakan salah satu perusahaan di dalam konsorsium pemenang tender proyek pengadaan e-KTP.

Penyidik juga memanggil saksi lain yakni, Manajer Pemasaran Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Tuti Nurbaiti Direktur Keuangan Umum dan SDM Perum Percetakan Negara RI, Deddy Soepriadhi.

Sementara, Direktur Produksi Perum PNRI Yuniarto juga ikut dipanggil KPK. Yuniarto tiba di KPK sekitar jam 10:15 WIB. Tapi, dia tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaan hari ini.[rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA