Disebutkan dalam UU itu, pihak-pihak tersebut yakni pihak asing, penyumbang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana termasuk tindak pidana pencucian uang, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta pemerintah desa, termasuk bada usaha milik desa.
"Capres dan cawapres dilarang menerima sumbangan yang berasal dari pihak asing, penyumbang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana termasuk tppu, pemerintah, pemda, bumn, bumd serta pemerintah desa termasuk badan usaha milik desa," kata Giri melalui pesan singkat, Sabtu (31/5).
Meski begitu, Giri bilang penyelenggara negara atau pejabat yang tengah mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diperbolehkan menerima sumbangan dari masyarakat jika sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PIlpres. Dengan kata lain, penyelenggara negara atau pejabat tersebut telah lepas, jika diizinkan cuti atau disahkan menjadi capres/cawapres.
"Aturan yang menjadi lex specialis dalam status capres tersebut adalah UU Pilpres, sehingga dia dapat menerima bantuan dari masyarakat yang sesuai ketentuan undang-undang tersebut sampai dengan selesainya jangka waktu yang ditetapkan," terangnya.
"UU pilpres itu lex spesialis. Namun bila ragu, sebaiknya dilaporkan KPK agar KPK menganalisanya," imbuhnya..
Kata Giri, kondisi itu berbeda dengan calon legislatif petahanan (incumbent). Untuk caleg incumbent, prosedurnya seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sumber dana kampanye itu, kata Giri, seperti termaktub dalam UU itu berasal dari partai dan kekayaan pribadi.
"Tidak diatur dari sumbangan masyarakat karena yang dapat menerima sumbangan adalah parpol dan calon anggota DPD," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: