Abraham Samad: Tersangka di Luar SDA itu Pejabat di Kemenag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 23 Mei 2014, 11:24 WIB
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membeberkan soal maksud "dan kawan-kawan" dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Samad bilang, selain Suryadharma Ali, pihaknya juga menetapkan tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013.

"Pejabat di Kementerian Agama," kata Samad melalui pesan singkatnya, Jumat (23/5).

Walau begitu, Samad masih menyembunyikan siapa pejabat Kemenag yang ikut dijerat bersama SDA, yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Suryadharma Ali ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Kamis (22/5). Dia diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri. Oleh KPK, Suryadharma dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA