Pimpinan KPK: Kasus SDA Melukai Jamaah Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 23 Mei 2014, 09:40 WIB
Pimpinan KPK: Kasus SDA Melukai Jamaah Haji
Bambang Widjojanto/net
rmol news logo . Penetapan tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) harus dijadikan sebagai upaya peningkatan penyelenggaraan haji secara menyeluruh.

"Semoga tidak akan terjadi lagi penggunaan sisa kuota haji yang bukan untuk kepentingan jamaah calon haji dan tidak ada lagi penunjukan PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) yang bukan orang profesional karena bersifat nepotisme dan tidak sesuai ketentuan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojan, Jumat (23/5).

Menurut Bambang, korupsi pada penyelenggaraan haji memberikan dampak negatif kepada para calon jamaah haji.

"Korupsi pada penyelenggaraan haji sangat merugikan dan melukai para calon jamaah haji," tandasnya seperti dilansir JPNN.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.

Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. Sementara dugaan kerugian negara masih dihitung. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA