
. Setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji tahun anggaran 2012-2013, Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) langsung dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Menginfokan cegah baru dari KPK. Dicegah berdasarkan SKEP No. KEP-720/01/05/2014 tgl 22 Mei 2014. Nama: SURYADHARMA ALI, TTL: Jakarta, 19 Sept 1956, Pekerjaan: Menteri Agama RI," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (22/5).
Menurut Denny, pencegahan itu dilakukan terkait proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
"Pencegahan berlaku 6 bulan," tandasnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: