Kabag pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha menerangkan bahwa Adi akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya yang merupakan tersangka kasus itu.
"Yang bersangkutan (Adi Winarso) diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (21/5).
Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Tegal Nur Effendi.
Belum diketahui secara pasti apakah para saksi sudah memenuhi panggilan pemeriksaannya. Yang pasti, mereka dijadwalkan untuk bersaksi pukul 10.00 WIB tadi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ikmal dan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012.‎ Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pemkot Tegal menukar guling bekas tanah bengkok di Keluarahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi.
Tukar guling lahan Bokongsemar ini juga menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkot Tegal 2012. LHP tertanggal 27 Mei 2013 itu menyebutkan adanya risiko ketidakwajaran nilai transaksi tukar guling dari hasil penilaian tim appraisal yang ditunjuk dan dibiayai pihak ketiga.
[rus]
BERITA TERKAIT: