Riefan tiba di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pukul 08.30 wib dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, Riefan langsung diperiksa jaksa penyidik. Adapun, untuk rencana penahanan tergantung dari hasil penyidikan saat ini.
"Nanti lihat perkembangannya," ujar Waluyo di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (21/5).
Seperti diketajui, Riefan tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka pada Senin (19/5) dengan alasaan menyiapkan dokumen dan pengacara.
Riefan merupakan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan UKM.
Dalam kasus itu, jaksa telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra Saputra; Pejabat Pembuat Komitmen, Hasnawi Bachtiar, yang diketahui telah meninggal dunia di LP Cipinang beberapa waktu lalu, dan Anggota Panitia Lelang, Kasiyadi.
[rus]
BERITA TERKAIT: