Bambang hanya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara alias ekspose tahap awal, tapi tidak membahas penetapan tersangka di kasus itu.
"KPK memang lakukan penyelidikan penyelengaran haji secara umum, ada beberapa item di situ. Nah dari proses ini akan diambil putusan, ekspose (gelar perkara) awal sudah dilakukan dan ada masukan untuk lakukan beberapa langkah lagi," kata BW di kantor KPK Jakarta, Senin (19/5).
Pernyataan ini sekaligus menepis pernyataan Samad yang menyebutkan akan ada pejabat tinggi negara yang menjadi tersangka dalam waktu satu atau dua pekan ke depan.
Bambang menerangkan, ekspose awal itu dilakukan untuk melakukan kajian lebih lanjut. Ditengarai, tempat terjadinya suatu tindak perkara tidak di Indonesia, melainkan di luar negeri.
"Kami butuh kajian lebih lanjut. Apakah secara hukum di negara bersangkutan bisa menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia. Misalnya seperti itu," terang dia.
Terkait dengan sejumlah orang yang pernah diperiksa KPK untuk dimintai keterangannya, Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak serta merta langsung meningkatkan salah satu dari yang pernah diperiksa itu menjadi tersangka.
"Kami tidak bisa sebutkan orang yang pernah dimintai keterangan itu bisa jadi tersangka," demikian bekas Ketua YLBHI ini.
Dalam penyelidikan ini, tim dari KPK sudah memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk dari Kementerian Agama (Kemenag). Paling mencolok, orang yang dimintai keterangan adalah Suryadharma Ali selaku Menteri Agama.
[ald]
BERITA TERKAIT: