Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya (IJ). Adapun Ikmal sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata kepala pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (19/5).
Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil Hartoto, Kabag Kesejahteraan Sosial Pemkot Tegal atau Mantan Kabag Tata Pemerintahan. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk IJ.
"Iya sama (diperiksa untuk IJ)," tegas Priharsa.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya dan Direktur CV TDP Syaeful Jamil (SJ) menjadi tersangka dugaan korupsi proyek tukar guling (ruilslag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dan swasta pada tahun 2012.
IJ diduga melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum, Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp 8 miliar.
IJ dan SJ dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: