Asuransi Terbitkan Surat Jaminan Bodong, Dirut Dimejahijaukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 Mei 2014, 18:47 WIB
rmol news logo Direktur Utama PT Asuransi Intra Asia, Rendra Prapantsa harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia didakwa jaksa melakukan penipuan dan penggelapan dalam proses pengeluaran Jaminan Uang Muka atau Advance Payment Bond (APB), yang merugikan PT Premier Resources Indonesia (PRI) selaku pemegang APB.
 
Dalam sidang di PN Jakpus, siang tadi (Rabu, 14/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nano Sugianto mendakwa Rendra secara berlapis dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Dalam dakwaan pertama, jaksa menjerat Rendra dengan pasal penipuan karena selaku Dirut Intra Asia seharusnya mengetahui Jaminan Uang Muka yang dikeluarkan kantornya, yang dibuat atas permintaan Deddy Sugiyarto (Direktur Operasional PT Duta Sari Perdana) dan Soeparman Duto Pradono (komisaris DSP).

Belakangan diketahui bahwa JUM tersebut hanya sebagai formalitas belaka atau syarat untuk memenuhi kelengkapan dokumen kontrak perjanjian yang diminta oleh PT PRI.

"Namun terdakwa (Rendra) malah memberikan sarana dan kesempatan untuk terbitnya Jaminan Uang Muka tersebut, dengan membiarkan saksi Yudi Irianto, selaku Regional Manager Intra Asia menyetujui dan menandatangani polis asuransi Jaminan Uang Muka, yang menjamin pengembalian uang muka, yang diserahkan DSP ke PRI, untuk pembelian batubara senilai 27,5 miliar rupiah," papar Nano saat membacakan dakwaan.

Akibat perbuatan terdakwa Rendra tersebut, menurut Nano, PRI mengalami kerugian Rp 13,750 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wilman Malau, keberatan atas dakwaan jaksa.

"Perkara tersebut merupakan perkara perdata. Lihat saja nanti eksepsi kami," kata Wilman.

Kasus dugaan penipuan asuransi ini bermula saat Deddy Sugiarto, yang mengaku memiliki SPK untuk tambang batubara di Sungai Danau, Kalimantan Selatan, sepakat melakukan kontrak jual-beli batubara, dengan Kamaludeen Muhammed Farooq Maricar selaku direktur PRI. Atas permintaan DSP, PRI memberikan uang muka sebesar 50 persen dari nilai kontrak Rp 27,5 miliar. Uang muka diberikan dengan perjanjian DSP harus mengirim batubara sebanyak 50 ribu metrik ton.

Dalam perjalanan waktu, DSP ternyata tidak juga mengirimkan batubara yang dipesan PRI. PRI pun mengajukan klaim pencairan JUM Rp 13,750 miliar ke Intra Asia. Namun klaim yang diajukan itu ditolak dengan alasan bahwa JUM yang dibuat dan diajukan DSP, nyatanya cuma formalitas belaka atau syarat untuk memenuhi kelengkapan dokumen kontrak perjanjian saja. Atas dasar tersebut, PRI merasa dirugikan oleh DSP dan Intra Asia dan mengajukan proses hukum terhadap keduanya.

Kasus ini telah diputuskan hakim PN Jakpus dengan menvonis dari pihak Intra Asia yaitu Singgih Andhika selaku Asisten Technical Manager (Underwriting) selama 1 tahun 8 bulan, dan agennya yaitu Michael Mindo Kristanto 1 tahun 8 bulan.

Untuk terdakwa dari pihak DSP yaitu Soeparman DT dan Deddy Sugiyarto, putusan baru akan dibacakan pada Senin (19/5) mendatang, dimana jaksa sebelumnya menuntut mereka masing-masing tiga tahun enam bulan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA