Tersangka dalam perkara itu adalah bekas Kepala Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya.
"Terkait kasus penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di CV gold aset/PT AXO capital future dan atau terkait jabatan Kepala Bappebti, penyidik melakukan rekonstruksi di tiga lokasi," terang Jurubicara KPK, Johan Budi SP, lewat pesan singkat ke wartawan, Rabu (14/5).
Johan sebutkan tiga lokasi rekontruksi. Yaitu, restoran Jepang Kemang Arcade, Kantor BBJ/JFX Jalan MH Thamrin dan kantor Bappebti Jalan Matraman, Jakarta Pusat.
Rekontruksi itu dilakukan KPK dengan membawa serta Syahrul Sempurnajaya. Terpantau, Syahrul dibawa keluar petugas KPK sejak Rabu pagi.
Kasus gratifikasi menyangkut penanganan perkara investasi CV Gold Aset merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini juga menjerat Syahrul Raja Sempurnajaya sebagai salah seorang tersangka.
KPK telah menyita uang US$200 ribu dari penggeledahan kantor PT. Bursa Berjangka di kawasan Jalan MH. Thamrin pada Kamis, 27 Februari 2014. Uang itu disita dari ruangan kepala keuangan perusahaan tersebut.
Syahrul Raja Sempurnajaya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 23 Agustus 2013. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dalam kasus suap izin TPBU yang sebelumnya telah menyeret Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher dan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Belakangan, KPK juga telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
[ald]
BERITA TERKAIT: