"Seputar kegiatan bapak," kata Rizki usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK Jakarta, Senin (12/5).
Selain itu, penyidik juga mencecar dia soal para tersangka lain diluar Rachmat Yasin. Penyidik menanyakan apakah dia mengenal para tersangka tersebut. Kepada penyidik, Rizki mengaku mengenal Yohan sebagai seorang pengusaha di Sentul.
"Yang saya kenal beliau orang Sentul. Pengusaha Sentul," terang dia.
Saat operasi, KPK juga mengamankan seorang ajudan Rahmat Yasin. Namun, setelah diperiksa dilepas oleh pihak KPK. Rizki menyangkal pria itu dirinya. Menurutnya, ajudan yang diamankan adalah Ricky Mudzakir.
"Oh nggak (tidak diamankan). Saya kebetulan sedang
off," terang dia.
Selain Rachmat Yasin, KPK juga menetapkan M. Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan) serta Francis Xaverius Yohan Yap (pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri) sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijadikan tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh satgas KPK dari sejumlah tempat Rabu 7 Mei 2014 lalu.
Rachmat Yasin diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar dari pihak swasta yakni PT Bukit Jonggol Asri terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Rachmat diduga sebelumnya telah menerima uang Rp 3 miliar terkait suap tersebut.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tipikor dan jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. M. Zairin juga disangkakan pasal yang sama dengan Rachmat dalam kasus ini. Sementara, Francis Xaverius Yohan Yap disangkakan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 seperti yang diubah dalam UU 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Ketiganya saat ini sudah ditahan KPK. Rachmat ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Francis ditahan di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang.
[rus]
BERITA TERKAIT: