Dadan (40) dan empat orang lainnya hanya bisa menundukan kepala ketika polisi memerintahkannya untuk berdiri di depan Mapolresta Tasikmalaya. Sementara di atas meja, polisi menyimpan barang bukti berupa 1 kg ganja dan delapan paket sabu sabu serta dua alat penghisap sabu yang diamankan dari kelimanya.
Menurut Kapolresta Tasikmalaya AKBP Noffan Widyayoko, Dadan warga Cilolohan Tawang Kota Tasikmalaya yang pengusaha kontruksi bangunan ditahan setelah terbukti menyimpan dan mengkonsumsi sabu sabu. Barang itu didapat dari oknum angota TNI dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) Angkatan Darat berinisial A.
"Saya sudah lama mengenal A. Jika A mampir ke rumah, saya diberi dan memakainya," kata Dadan tadi siang.
Menurut Dadan dirinya mendapatkan sabu-sabu dari A tersebut bukan dengan cara dibeli, tapi dia diberi cuma cuma alias gratis.
Selain Dadan polisi juga menangkap Dudi (30) dengan barang bukti empat paket besar ganja kering siap edar. Dudi ditangkap setelah anggota Satnarkoba Polresta Tasikmalaya menyamar sebagai pembeli. Sementara dari tangan seorang abang becak Abah Yaya (65), polisi mengamankan lima paket sabu-sabu siap jual. Dia yang memang sudah lama jadi incaran polisi ditangkap di jalan Sukawarni Kota Tasikmalaya ketika hendak mengantarkan sabu-sabu.
Pengakuan Abah Yaya, barang itu milik adiknya berinisial AM. Dia diminta untuk diantarkan kepada seorang pelanggan. Menurut Abah Yaya, satu kali mengantar sabu-sabu mendapat upah dari adiknya sebesar Rp 50 ribu hingga 80 ribu rupiah. Dalam catatan polisi, AM beberapa kali masuk penjara karena terlibat narkoba. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para bandar dan pemakai narkoba ini dijebloskan ke ruang tahanan Mapolresta Tasikmalaya.
[dem]
BERITA TERKAIT: