JK Masih Pertanyakan Dasar Hukum Bail Out Century

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Mei 2014, 14:39 WIB
JK Masih Pertanyakan Dasar Hukum <i>Bail Out</i> Century
jusuf kalla/net
Kecil Besar
rmol news logo . Mantan wakil presiden Jusuf Kalla mempertanyakan dasar hukum pemberian dana talangan atau bail out kepada Bank Century pada 2008 lalu. Menurutnya, kondisi sebuah bank yang kalah kliring adalah hal biasa dan tidak perlu mendapat jaminan penuh dari negara.

"Pada waktu dilaporkan tanggal 13 November 2008 hanya dilaporkan Bank Century kalah kliring, saya katakan itu biasa. Tetapi, saya tegaskan tidak boleh ada full guarantee maka tidak boleh bailout," katanya saat bersaksi dalam sidang skandal Bank Century untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5).

Menurut JK, begitu dia akrab disapa, kala itu dirinya sempat mempertanyakan dasar hukum pemberian bail out kepada Bank Century yang akhirnya merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun.

Dia mengatakan, pemerintah pada saat itu sudah mencabut ketentuan pemberian jaminan penuh (full blanket guarantee) kepada bank-bank swasta. Hal ini berkaca dari krisis ekonomi 1998, di mana negara dirugikan karena pemerintah mengucurkan Rp 600 triliun melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ternyata justru dicuri oleh para pemilik bank.

"Pemerintah tidak pernah memberikan ganti rugi dan jaminan penuh kepada bank. Hanya memberi jaminan terbatas dengan simpanan maksimal yang dijamin adalah Rp 2 miliar," demikian JK. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA