"Pada waktu dilaporkan tanggal 13 November 2008 hanya dilaporkan Bank Century kalah kliring, saya katakan itu biasa. Tetapi, saya tegaskan tidak boleh ada full guarantee maka tidak boleh bailout," katanya saat bersaksi dalam sidang skandal Bank Century untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5).
Menurut JK, begitu dia akrab disapa, kala itu dirinya sempat mempertanyakan dasar hukum pemberian
bail out kepada Bank Century yang akhirnya merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun.
Dia mengatakan, pemerintah pada saat itu sudah mencabut ketentuan pemberian jaminan penuh (
full blanket guarantee) kepada bank-bank swasta. Hal ini berkaca dari krisis ekonomi 1998, di mana negara dirugikan karena pemerintah mengucurkan Rp 600 triliun melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ternyata justru dicuri oleh para pemilik bank.
"Pemerintah tidak pernah memberikan ganti rugi dan jaminan penuh kepada bank. Hanya memberi jaminan terbatas dengan simpanan maksimal yang dijamin adalah Rp 2 miliar," demikian JK.
[rus]
BERITA TERKAIT: