Direktur Eksus, Bareskrim Mabes Polri Brigjen Arief Sulistiyanto menyatakan, modus yang dilakukan Didi yaitu menarik uang dari sebuah anjungan tunai mandiri (ATM) di Kota Solo, melebihi saldo yang dimilikinya. Usut punya usut pada tanggal 10 April 2014, secara kebetulan terjadi kerusakan teknis dalam ATM tersebut. Diketahui, mesin saat upgrading software atau sistem ATM-nya, terjadi perubahan install, sehingga nasabah dapat menarik tanpa batas.
Didi yang saat itu melakukan transaksi di ATM tersebut berhasil menggasak Rp 21 miliar dalam tempo sehari. Padahal, Atm yang dimiliki Didi atas namanya hanya Rp 100 ribu, Atm atas nama istrinya Rp 23 ribu.
"Ada 7 nasabah yang sudah dimintai keterangan. 1 orang dijadikan tersangka karena melakukan penarikan di luar batas saldonya, secara sengaja. 6 lainnya terindikasi tidak sengaja. 1 dari 6 orang itu istri Didi," ungkap Arief di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/5).
Arief menjelaskan, saat diselidiki di tempat Didi (bekas apotik), ditemukan barang bukti elektronik data capture (EDC), atau mesin gesek kartu kredit dan debit berbagai bank. Selain itu, ditemukan 255 kartu kredit.
"EDC digunakan untuk menyetor uang hasil transaksi keberbagai bank lainnya. Rupanya pihak bank juga mencurigai transaksi setoran itu karena di luar batas ketentuan. Dan bank-bank itu berinisitif untuk memblokir," terang Arief.
Arief menambahkan, penyidik masih mendalami pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Lantaran, install software dilakukan oleh vendor bukan bank terkait. "Ada 3 hal yang diselidiki apakah Didi coba-coba, apakah Didi tahu dari orang lain dan Didi punya EDC ini buat apa," pungkasnya.
Didi terancam UU ITE, Pencucian uang dan Perbankan. Sementara itu, dana yang berhasil dibobol Didi sudah berhasil diamankan Bareskrim.
[rus]
BERITA TERKAIT: