JK Bantah Terima Laporan Sri Mulyani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Mei 2014, 10:42 WIB
JK Bantah Terima Laporan Sri Mulyani
jusuf kalla/net
rmol news logo Mantan wakil presiden Jusuf Kalla membantah telah dikirimi pesan singkat oleh Sri Mulyani yang menjabat Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) setelah memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 2008 lalu.

Bantahan JK, begitu dia akrab disapa, muncul setelah Jaksa KPK Pulung Rinindoro mengonfirmasinya dalam kesaksian kasus skandal Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9).

"Apakah bapak pernah dikirimi sms pada 21 November 2008 oleh Sri Mulyani," tanya Jaksa Pulung.

Mendengar pernyataan itu JK menampiknya. Dia mengaku tidak pernah mendapat pesan singkat atai SMS pada tanggal tersebut dari orang yang disebut jaksa.

"Tidak," singkat JK yang bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah melaporkan keputusan ditetapkannya Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wapres saat itu Jusuf Kalla pada 21 November 2008.

Laporan ke Presiden dilakukan setelah rapat KSSK dengan pihak Lembaga Penjamin Sosial (LPS) dan pejabat Bank Indonesia.

"Sesudah pengambilan keputusan saya lapor ke presiden, wapres melalui pesan singkat," ujar Sri Mulyani saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jumat (2/5) lalu.

Setelah itu, Sri Mulyani bersama Boediono, Gubernur BI saat itu, menemui JK pada 25 November 2008. Saat itu disampaikan bahwa telah ditetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan telah diambilalih oleh LPS. Sri Mulyani mengaku saat itu memang tidak dilaporkan kondisi krisis perekonomian.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA