"Satu orang lagi saya tak kenal. Diantar ke rumah saat saya dan putrinya ulang tahun," terang dia saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noordi Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5).
Choel meluruskan bahwa uang dolar tersebut diterimanya dalam sebuah tas kecil, bukan dalam kardus-kardus seperti yang disebutkan. Selain duit dolar, Choel juga mengaku pernah menerima uang Rp 2 miliar dari Herman Prananto, petinggi PT Global Daya Manunggal (GDM). Uang itu, klaim Choel, terkait dengan perjanjian pekerjaan.
"Uang (dolar) sudah saya kembalikan ke KPK. (kalau) uang (Rp2 miliar) sudah dikembalikan ke yang bersangkutan dan kuitansinya sudah saya kembalikan ke KPK," terang Choel.
Salah seorang Jaksa KPK, Dormian Simbolon lalu menanyakan ke Choel apakah adanya penerimaan-penerimaan fee lain terkait hambalang. Salah satunya, mengenai uang Rp1,5 miliar. Choel membantahnya.
"Saya baca di dakwaan saudara Wafid pernah minta uang atas nama saya. Dia butuh," ulas Choel.
Choel juga membantah pernah menerima uang sebesar Rp500 juta dari Fakhrudin. Bantahan itu disampaikan olehnya saat ditanya kembali oleh Jaksa Dormian.
"Saya tak pernah dengar , lihat, dan tahu," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: