"Tidak ada penyelidikan yang dihentikan, termasuk kasus BJB tower tetap berjalan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, R Widyo Pramono usai melakukan sidak di Kejati Jawa Barat bersama Jamwas, Bandung, Selasa (5/5).
Ia sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran di Kejaksaann, agar setiap kasus yang tengah ditangani, termasuk kasus tower BJB harus
on the track dan prosedural.
"Semua kasus yang ditangani Kejaksaan harus tunduk kepada ketentuan yang ada, harus sesuai aturan serta tidak boleh menzalimi, mengada-ada atas apa yang terjadi," ujar Widyo.
Untuk kasus BJB sendiri, lanjut dia, penyelidikan terus berjalan. "Soal tersangka nanti penyidik yang menentutkan, saya nggak hafal siapa tersangkanya. Semuanya
on the track, tidak ada yang dimainkan, kalau cukup bukti kita naikkan ke pengadilan, dihentikan penyidikan dan penyelidikan kalau tidak cukup bukti sesuai ekspose jaksa ahli," terang Widyo.
Perkara ini sendiri berawal saat Bank BJB berniat membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Bank Indonesia menyetujui pengadaan kantor tersebut dan mengucurkan dana Rp 200 miliar.
Kemudian Bank BJB membeli 14 lantai dari total 27 lantai gedung T-Tower yang akan dibangun di Jalan Gatot Subroto kaveling 93, Jakarta Selatan. Namun, pembelian itu tidak jelas, tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Towerpun diduga milik perusahaan lain. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp 200 miliar.
[rus]
BERITA TERKAIT: