"Dari 18 orang itu, ada dua nama tercantum atas nama TB Sukatma dan Andi Vanani Simangunsong, adalah termasuk saksi dalam berkas perkara terdakwa ini," kata Jaksa Edy Hartoyo saat sidang dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten, di Tipikor Jakarta, Selasa (6/5).
Mendengar penjelasan Jaksa, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Matheus Samiaji pun paham. Sebab jika duduk dibarisan kuasa hukum Atut selama persidangan, dan sewaktu-waktu dijadwalkan bersaksi disidang, akan terjadi konflik kepentingan.
"Apakah nanti seperti apa, jadi belum bisa kami tentukan dan jawab sekarang. Kami pelajari dulu. Nanti kami musyawarahkan. Sidang dilanjutkan pada Selasa 13 Mei pukul 08.30 wib," kata Hakim Matheus sembari menutup sidang.
Sementara itu, Andi Vanani Simangunsong merasa tidak ada kaitan dirinya dengan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Sehinnga, tidak relevan jika namanya dimasukkan dalam daftar saksi untuk Ratu Atut Chosiyah.
"Setelah kami membaca uraian berkas dan surat dakwaan, ternyata apa yang disampaikan dalam BAP bukanlah mengenai uraian dakwaan ini sama sekali," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: