"Kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan sedang dalam situasi darurat," tegas Ketua Umum Korps Himpunan Mahasiwa Islam-wati Pengurus Besar HMI, Endah Cahya Immawati dalam rilisnya, Senin (5/5).
Sudah selayaknya, kata Endah menekankan, setiap elemen negara yang berkaitan dengan kasus ini harus bergerak dan kontinu, khususnya penegak hukum, pengelola institusi pendidikan, kementerian, masyarakat sipil/umum dan orangtua. Sebab, tidak menutup kemungkinan kasus semacam ini terjadi di lembaga pendidikan dan komunitas lain mengingat betapa terselubung perilaku tersebut dan lemahnya pemberian sanksi hukum yang membuat jera pelaku.
Sebagaimana dirilis oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam catatan tahunan, Endah memaparkan, tahun 2012 ada 256 korban kekerasan seksual. Angka ini meningkat di tahun 2013 sebanyak 378 korban dengan prosentase 60 anak perempuan dan 40 anak laki-laki. Selama empat bulan terakhir dalam tahun 2014 ini terdapat 200 korban.
"Pelaku kekerasan seksual ini adalah orang terdekat, seperti guru,om,paman, ayah kandung dan tiri dan tetangga," terangnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: