MEGASKANDAL CENTURY

Sri Mulyani Lupa Pernah Lapor Century Dirampok ke JK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 02 Mei 2014, 12:23 WIB
rmol news logo Bekas Kepala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa dirinya pernah melaporkan langsung hasil rapat yang dilakukan oleh pihaknya pada 21 November 2008 lalu.

Rapat itu di antaranya dihadiri oleh Lembaga Penjamin Sosial (LPS), pihak Bank Indonesia, dan Dirjen Pajak saat itu Agus Martowardojo.

"Sesudah pengambilan keputusan saya lapor ke presiden CC wapres melalui SMS. Masih di hari Jumat itu. Setelah itu kami rapat lagi," kata Sri Mulyani saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (2/5).

Jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin juga menanyakan kepada Sri Mulyani apakah dirinya pernah menghadap ke Wapres saat itu, Jusuf Kalla terkait pengambilan keputusan. Sri Mulyani tak membantahnya.

"Kami menghadap ke JK bersama Gubernur BI (25 November 2008) sudah disampaikan century berdampak sistemik dan sudah diambil alih oleh LPS," terang dia.

Apakah saat menghadap JK anda melaporkan kondisi Century saat itu krisis?

"Saya tidak perlu melaporkan kondisi krisis, semua juga tahu krisis," terang dia.

"Apa saudara laporkan ada pengeluaran uang, Rp2,6 T?," tanya Jaksa Ahmad.

"Saya tidak ingat," kilah dia.

"Apakah bu Sri atau pak Budi? Bahwa telah terjadi perampokan Robert Tantular di bank Century?" tanya Jaksa lagi.

"Saya tidak ingat," jawab Sri Mulyani.

Seperti diketahui, Sri Mulyani eks Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini mengakui adanya perdebatan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal strategi penyelamatan Bank Century.

Hal itu tertuang dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan Sri Mulyani saat dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amerika Serikat, di Washington DC, 30 April 2013 lalu.

Dalam keterangannya kepada penyidik KPK saat itu, Sri Mulyani menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setuju untuk menjamin penuh (blanket guarantee), sementara Jusuf Kalla tidak.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA