
Elin Herliana, istri dari bekas kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengaku ikhlas atas vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim kepada suaminya.
"Ikhlas," singkat Elin ketika dijumpai di kantor KPK Jakarta, Kamis (1/5).
Elin mewakili keluarga menyatakan tak akan mengajukan banding atas putusan hakim dalam perkara suap di lingkungan SKK Migas tersebut.
"Insya Allah (enggak banding, red)," terang dia.
Rudi Rubiandini pasca vonis rencananya akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Soal itu, Elin mengaku belum mengetahuinya. Dia meminta hal tersebut dikonfirmasi langsung ke penasehat hukum Rudi.
"Tanya sama PH ya. Kalau izin belum," tandas Elin yang datang guna menjenguk Rudi Rubiandini di Rutan KPK itu.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: