Jaksa Minta Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Anggoro Widjojo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 April 2014, 15:12 WIB
Jaksa Minta Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Anggoro Widjojo
Anggoro Widjojo/net
rmol news logo . Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan dengan terdakwa Anggoro Widjojo.

Jaksa menilai Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana tertulis dalam dakwaan bos PT Masaro Radiokom sudah tepat.

"Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b memang tindak pidana sejenis. Walaupun, Pasal 5 ayat 1 huruf a pemberian diberikan sebelum penerima berbuat. Sedangkan, Pasal 5 ayat 1 huruf b pemberian diberikan setelah penerima berbuat," kata jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan tanggapan JPU KPK atas eksepsi penasehat hukum terdakwa Anggoro Widjojo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/4).

Ia menjelaskan, terdakwa setelah mengetahui rancangan pagu anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dikirim ke Departemen Keuangan (Depkeu), memerintahkan anaknya David Angkawijaya memberi uang ke Yusuf Erwin Faizal selaku ketua Komisi IV DPR tahun 2007.

Atas dasar itulah, Iskandar mengatakan bahwa pengenaan Pasal 5 ayat 1 huruf b terhadap Anggoro telah tepat karena pemberian dilakukan setelah penerima melakukan sesuatu sesuai keinginan pemberi.

"Maka kami menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materil. Dan meminta supaya eksepsi ditolak," kata Iskandar.

Menanggapi tanggapan jaksa, Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati memutuskan sidang dilanjutkan pada Rabu (7/5) pekan depan. Dengan agenda pembacaan putusan sela.

Seperti diketahui, bos PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjodjo terancam pidana lima tahun penjara karena dikatakan menyuap beberapa pihak untuk menggolkan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan tahun 2007.

"Terdakwa memberi uang tunai sejumlah Rp 210 juta, SGD 92.000, USD 20.000 dan uang tunai Rp 925,900 juta, serta barang berupa 2 unit lift kepada pegawai negeri yaitu kepada HM Yusuf Erwin Faisal selaku Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, MS Kaban selaku Menteri Kehutanan tahun 2004-2009, Boen Purnama Sekjen Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2005-2007," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyono beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, tegas Riyono terhadap terdakwa Anggoro Widjojo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA