Kejati Jawa Tengah Perlu Diapresiasi Setelah Meringkus Mantan Bupati Semarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 26 April 2014, 12:18 WIB
Kejati Jawa Tengah Perlu Diapresiasi Setelah Meringkus Mantan Bupati Semarang
bambang guritno/net
rmol news logo Kejaksaan berhasil menangkap mantan Bupati Semarang, Bambang Guritno, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi buku ajar tahun 2004, dan merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar. Ia sudah dua tahun menjadi buronan.

Bambang Guritno diringkus oleh pihak Kejati DIY saat memberikan ceramah pengajian di Babarsari, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Yogyakarta, kemarin sore (Jumat, 25/4).

"Prestasi kejaksaan ini perlu kita beri apresiasi, secara khusus bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir yang sejak menjabat berhasil meningkatkan progresifitas aparat kejaksaan di Jawa Tengah," kata Ketua-bersama Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance (PSAK) Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Theofransus Litaay, kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 25/4).

Ia juga memberi apresiasi kepada jaksa Sila Pulungan (Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Semarang) yang selalu berhasil mentuntaskan penahanan terpidana korupsi. Sila pernah berjasa menangkap terpidana korupsi Bupati Kabupaten Aru, Thedy Tengko, yang pernah melarikan diri dari penangkapan aparat hukum di Jakarta dan Ambon, namun akhirnya berhasil ditangkap di Dobo, Aru. Sekarang, ia ikut menangkap Bambang Guritno.

"Di lingkungan kejaksaan terdapat jaksa-jaksa dari generasi muda dengan idealisme yang kuat. Pada mereka inilah terletak harapan kemajuan penegakan hukum Indonesia di masa depan," kata Theo.

Dikatakannya, dengan penangkapan mantan bupati Kabupaten Semarang, Bambang Guritno, kejaksaan telah melunasi utang penegakan hukum kepada masyarakat. Prestasi ini memberikan harapan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum masih tetap bisa diwujudkan dan tidak ada impunitas terhadap setiap terpidana, meskipun mantan pejabat.

"Kita harap kejadian pelarian terpidana ini tidak akan terulang kembali, ini disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum di masa lalu," tandasnya.

Bambang ditetapkan bersalah dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3,5 miliar lewat Putusan Mahkamah Agung nomor 793.K/Pid.Sus/2009 tertanggal 21 April 2011.

Pada 23 Februari 2013, pihak Kejari Ambarawa Jawa Tengah menetapkan status buron terhadap mantan Bupati Semarang dua periode itu. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA