Sementara KPK menemukan bukti terjadinya korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, dengan menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Sugiharto sebagai tersangka
Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto menyatakan, kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP yang sempat diselidiki Kejaksaan Agung berbeda dengan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Begini, itu adalah dua hal yang berbeda. Kasus di Kejaksaan Agung adalah proyek percontohan. Itu seingat saya ada di enam kabupaten di seluruh Indonesia, dibikin contoh sebelum melakukan proyek yang sesungguhnya. Kira-kira begitu," kata Andhi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/4)
Hal itu dinyatakannya setelah ditanya wartawan soal kenapa KPK melanjutkan kasus e-KTP, sementara Kejaksaan menghentikannya.
Ia terangkan bahwa tim penyidik telah bekerja dan menelusuri sampai ke enam kabupaten. Nilainya tidak banyak.
"Seingat saya kurang dari Rp 10 miliar, kurang dari itu. Itu kan hanya percontohan. Atas dasar itu, dengan alat bukti yang ada maupun kerugian negaranya, ada ahlinya juga, itu ada unsur yang tidak terpenuhi," jelasnya.
Dipastikan, karena ingin ada kepastian hukum sesuai prosedur tetap, penghentian penyidikan dilakukan kalau ada unsur yang tidak terpenuhi.
"Ketika ada bukti baru yang bisa digunakan untuk membuka kembali, ya, tidak tertutup kemungkinan," ujarnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: