Ini Alasan Jaksa Sempat Hentikan Penyidikan e-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 25 April 2014, 16:28 WIB
Ini Alasan Jaksa Sempat Hentikan Penyidikan e-KTP
andhi nirwanto/net
RMOL.  Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan membuka kembali kasus e-KTP yang ditangani pada 2010. Kasus itu dihentikan (SP3) pada 2012 karena ada kesulitan menemukan bukti terjadinya korupsi.

Sementara KPK menemukan bukti terjadinya korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, dengan menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Sugiharto sebagai tersangka

Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto menyatakan, kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP yang sempat diselidiki Kejaksaan Agung berbeda dengan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Begini, itu adalah dua hal yang berbeda. Kasus di Kejaksaan Agung adalah proyek percontohan. Itu seingat saya ada di enam kabupaten di seluruh Indonesia, dibikin contoh sebelum melakukan proyek yang sesungguhnya. Kira-kira begitu," kata Andhi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/4)

Hal itu dinyatakannya setelah ditanya wartawan soal kenapa KPK melanjutkan kasus e-KTP, sementara Kejaksaan menghentikannya.

Ia terangkan bahwa tim penyidik telah bekerja dan menelusuri sampai ke enam kabupaten. Nilainya tidak banyak.

"Seingat saya kurang dari Rp 10 miliar, kurang dari itu. Itu kan hanya percontohan. Atas dasar itu, dengan alat bukti yang ada maupun kerugian negaranya, ada ahlinya juga, itu ada unsur yang tidak terpenuhi," jelasnya.

Dipastikan, karena ingin ada kepastian hukum sesuai prosedur tetap, penghentian penyidikan dilakukan kalau ada unsur yang tidak terpenuhi.

"Ketika ada bukti baru yang bisa digunakan untuk membuka kembali, ya, tidak tertutup kemungkinan," ujarnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA