Hal itu terungkap dalam dakwaan ‎Anggoro yang dibacakan oleh Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/4).
Jaksa KPK Riyono yang bertindak membacakan surat dakwaan menyebutkan, permintaan itu disampaikan Kaban saat bertemu dengan di rumah dinasnya Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Maret 2008 silam. Selain mereka berdua, hadir di pertemuan itu, Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia, Syuhada Bahri.
"Dalam pertemuan tersebut, membicarakan adanya permintaan bantuan lift untuk Gedung Menara Dakwah yang juga sebagai pusat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB) maupun acara ormas-ormas pendukung PBB dan MS Kaban sebagai Ketum DPP PBB," urai Riyono.
"Anggoro selanjutnya membeli dua unit lift kapasitas 800 kg PT Pilar Multi Sarana Utama pada 28 Maret 2008. Lift kemudian diberikan kepada MS Kaban untuk dipergunakan Menara Dakwah," sambung Riyono.
Dia menambahkan, untuk pembelian lift tersebut Anggoro mengeluarkan uang sebesar 58,581 ribu dolar Amerika. Sementara untuk pemasangan sekitar Rp 40 juta dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160,6 juta.
[wid]