Duit diberikan demi mendapat proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006-2008.
Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang hari ini, Jaksa KPK menyebutkan bahwa uang diberikan Anggoro setelah mendapatkan pesan singkat (SMS) dari MS Kaban. SMS itu tercatat dilakukan pada 6 Agustus 2007. SMS tersebut menunjukkan bahwa Kaban meminta uang US$ 15 ribu.
"Sekarang merapat saja ke rumah dinas, kalau sempat bungkus rapi 15 ribu," tulis Kaban dalam pesan singkat yang dibaca ulang oleh Jaksa Penuntut Umum, Riyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/4).
Keesokan harinya, Anggoro langsung membeli valuta asing senilai US$ 15 ribu dan menyerahkannya ke MS Kaban di Rumah Dinas Menteri Kehutanan, Jalan Denpasar Raya nomor 15, Jakarta.
Jaksa juga menyebutkan, Anggoro kembali memberikan uang ke Kaban pada 16 Agustus 2007. Saat itu, Kaban menelepon Anggoro.
"Ini agak
emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin bungkus kecil saja, kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu," ucap Kaban kepada Anggoro.
Anggoro mengutus David Angkawijaya selaku Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom untuk memberikan uang tersebut ke Kaban di rumah dinas.
[ald]