Jaksa KPK Andi Suharlis yang bertindak membacakan surat dakwaan menyatakan suap diberikan terkait anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
"Memberi uang tunai sejumlah Rp 210 juta, 92 ribu SGD, 20 ribu dolar AS, uang tunai Rp 925.900 juta, serta barang berupa dua unit lift kepada pegawai negeri yaitu kepada HM Yusuf Erwin Faisal selaku ketua Komisi IV DPR masa jabatan 2004-2009, kepada MS Kaban Menteri Kehutanan tahun 2004-2009, Boen Purnama Sekjen Departemen Kehutanan tahun 2005-2007," papar Suharlis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/4).
Suharlis juga menyatakan, pemberian uang itu dimaksudkan agar Yusuf selaku ketua Komisi IV bisa memberikan rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan tahun 2007.
"Dan memberi kepada MS Kaban selaku menteri kehutanan dan Boen Purnama selaku sekjen Dephut yang mempunyai kewenangan mengusulkan rancangan pagu bagian angaran 69 Program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dephut," tandas Suharlis.
Atas perbuatannya, Anggoro dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[wid]