Sugiharto Jadi Tersangka Gara-gara Nazaruddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 April 2014, 16:39 WIB
Sugiharto Jadi Tersangka Gara-gara Nazaruddin
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sugiharto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Dalam proyek tersebut, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri‎ (Kemendagri)

Jurubicara KPK, Johan Budi, menjelaskan kasus tersebut disidik KPK awalnya dilaporkan oleh masyarakat. Termasuk, data-data yang pernah diberikan oleh bekas Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin.

"Jadi ini pengaduan masyarakat, salah satunya di dapat dari M Nazarudin. Tapi jelasnya laporan dari sekelompok masyarakat," terang dia dalam keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/4).

Johan menerangkan anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut sementara ini diperkirakan mencapai Rp 6 triliun. Tersangka Sugiharto, diduga KPK telah menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan negara merugi.

"Kerugian negara masih diperhitungkan. Modusnya, belum diketahui, masih diselidiki," tandasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA