KPK Tetapkan Tersangka Baru di Proyek E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 April 2014, 16:16 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Baru di Proyek E-KTP
foto:net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan S (Sugiharto) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Setelah dilakukan gelar perkara maka didapat dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan telah ada dugaan tindak pidana korupsi didalam kaitan pelaksanaan e-KTP tersebut," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Selasa (22/4).

Johan menuturkan, S disangka melanggar pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Anggaran yang digunakan dalam proyek ini dari pagu anggaran 2011-2012 dengan nilai Rp 6 triliun," terangnya.

Soal berapa kerugian negara dalam kasus itu, Johan mengaku belum mengetahuinya secara pasti.

"(kerugian negara, red) Masih dihitung," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA