"Setelah dilakukan gelar perkara maka didapat dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan telah ada dugaan tindak pidana korupsi didalam kaitan pelaksanaan e-KTP tersebut," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Selasa (22/4).
Johan menuturkan, S disangka melanggar pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Anggaran yang digunakan dalam proyek ini dari pagu anggaran 2011-2012 dengan nilai Rp 6 triliun," terangnya.
Soal berapa kerugian negara dalam kasus itu, Johan mengaku belum mengetahuinya secara pasti.
"(kerugian negara, red) Masih dihitung," tandasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: