Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menjelaskan, indikasi korupsi pada kasus di Disdik DKI perlu dibuat lebih terang. Jika terjadi duplikasi anggaran, berarti manajemen anggaran sangat buruk.
"Jika terjadi duplikasi, jelas manajemen anggaran sangat buruk. Pimpinan yang bertanggungjawab tidak profesional. Sebaiknya dikenakan sanksi," ujar Mudzakkir lewat pesan singkatnya, Senin (21/4).
Sebaiknya, kata dia, penanggungjawab anggaran di bidang yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi.
"Diberhentikan atau dipindahkan ke bagian lain sebagai bentuk sanksi," lanjutnya.
Mudzakkir memandang kasus duplikasi dan mark up anggaran di Disdik DKI belum sempurna untuk dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi karena anggaran tersebut belum digunakan. Namun, menurutnya tetap perlu dikenakan sanksi administrasi pada pimpinan pengguna anggaran tersebut.
"Terhadap pimpinan yang ikut memerintahkan anggaran, perlu dikenakan sanksi administrasi. Sebaiknya tidak dijadikan perkara korupsi, karena belum sempurna untuk dijadikan perkara korupsi," imbuhnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: