Dipertanyakan, Jokowi Tumpul Atasi Indikasi Korupsi Disdik DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 April 2014, 16:40 WIB
Dipertanyakan, Jokowi Tumpul Atasi Indikasi Korupsi Disdik DKI
joko widodo/net
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, disarankan memberi sanksi pada pengguna anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) DKI setelah ditemukannya duplikasi anggaran sebesar Rp 700 miliar dan mark up anggaran sebesar Rp 500 miliar.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menjelaskan, indikasi korupsi pada kasus di Disdik DKI perlu dibuat lebih terang. Jika terjadi duplikasi anggaran, berarti manajemen anggaran sangat buruk.

"Jika terjadi duplikasi, jelas manajemen anggaran sangat buruk. Pimpinan yang bertanggungjawab tidak profesional. Sebaiknya dikenakan sanksi," ujar Mudzakkir lewat pesan singkatnya, Senin (21/4).

Sebaiknya, kata dia, penanggungjawab anggaran di bidang yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi.

"Diberhentikan atau dipindahkan ke bagian lain sebagai bentuk sanksi," lanjutnya.

Mudzakkir memandang kasus duplikasi dan mark up anggaran di Disdik DKI belum sempurna untuk dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi karena anggaran tersebut belum digunakan. Namun, menurutnya tetap perlu dikenakan sanksi administrasi pada pimpinan pengguna anggaran tersebut.

"Terhadap pimpinan yang ikut memerintahkan anggaran, perlu dikenakan sanksi administrasi. Sebaiknya tidak dijadikan perkara korupsi, karena belum sempurna untuk dijadikan perkara korupsi," imbuhnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA