Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa regulasi baru yang nantinya akan diterapkan harus menjamin keselamatan publik, serta berkeadilan bagi seluruh ekosistem transportasi.
Fraksi PKB mendesak adanya sanksi hukum yang tegas terhadap pelanggaran dimensi dan muatan berlebih (over dimension overload/ ODOL). Sebab selama ini, beban sanksi hukum kerap kali ditimpakan sepenuhnya kepada pengemudi atau sopir truk di lapangan.
Fraksi PKB, kata Fauzi, menuntut agar regulasi baru memperluas subjek hukum sanksi tersebut hingga menyasar pemilik kendaraan maupun penyewa.
"Pengaturan mengenai sanksi yang selama ini lebih kepada sopir, perlu juga dipertimbangkan untuk diberikan kepada pemilik kendaraan atau penyewa. Revisi UU LLAJ harus menghasilkan aturan yang adaptif, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan transportasi," tegas Fauzi kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.
Selain masalah ODOL, Fauzi yang juga Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB juga menyoroti perlunya kepastian hukum bagi moda transportasi daring (online), baik roda dua maupun roda empat, yang secara sosiologis telah menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat modern.
Pihaknya mendesak agar regulasi perpajakan serta retribusi layanan angkutan berbasis aplikasi dirumuskan secara transparan dan adil agar tidak mencekik pengemudi maupun pengguna jasa.
Catatan krusial lainnya yang disoroti Fraksi PKB, mencakup penguatan tata kelola dana preservasi jalan agar dikelola secara akuntabel, integrasi pemanfaatan teknologi informasi seperti ETLE dan kendaraan listrik, hingga penataan ulang kelembagaan agar koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah berjalan efektif.
"Negara harus hadir memberikan kepastian hukum terhadap transportasi daring, termasuk pengaturan kendaraan roda dua dan roda tiga. Koordinasi antarlembaga penyelenggara LLAJ juga perlu diperkuat melalui mekanisme yang lebih efektif untuk menyinergikan kebijakan seluruh pemangku kepentingan," pungkas legislator PKB dari Dapil Banten I ini.
BERITA TERKAIT: