"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama
Ikmal Jaya (mantan Walkot Tegal)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan, Senin (21/4).
Selain Ikmal, dalam perkara yang sama, pihaknya juga melakukan pencegahan terhadap dua orang lainnya yakni Rudyanto (swasta), dan Syaeful Jamil (Direktur TDP).
"Dicegah Sejak 16 April 2014 sampai 6 bulan kedepan," demikian Johan Budi.
Sebelumnya pada Senin (14/04) lalu, Ikmal dan Saipul secara resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pelaksanaan tukar guling tanah (ruislag) antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012.
Modusnya kata Johan, Ikmal Jaya selaku Walikota Tegal merangkap Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga sengaja melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum.
"Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian Rp 8 miliar," terang Johan.
Ikmal Jaya dan Saipul Jamil disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 1/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
[wid]
BERITA TERKAIT: