Begitu dikatakan Manager PT Wijaya Karya, Prata Kadir saat bersaksi dalam sidang lanjutan Terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/4). Adapun Wijaya Karya diketahui merupakan rekanan Adhi Karya. Keduanya menjalani Kerjasama Operasional (KSO) dalam proyek yang total nilainya mencapai Rp 2,5 triliun itu.
"Yang saya tahu memang proses perolehannya sub-kontraktor tidak melalui prosedur yang benar," kata Kadir.
Mendengar pernyataan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Amin Ismanto lalu bertanya lebih dalam.
"Yang anda ketahui proses sub kontraktor tidak melalui prosedur, terus yang benar bagaimana?" tanya Amin ke Kadir.
Kadir menerangkan sebagai perusahaan sub-kontraktor, Dutasari Citralaras dan Global Daya Manunggal melalui proses tender. Dengan kata lain, Adhi Karya menunjuk langsung kedua perusahaan tersebut.
"Mestinya kalau kita mau cari sub kontrak menawarkan dengan sub-sub terkait, beberapa sub kita undang. Istilahnya ditenderkan kembali, gitu pak," terang dia.
Seperti diketahui, dakwaan Teuku Bagus, Jaksa KPK menyebutkan bahwa Dutasari Citralaras dan Globlal Daya Manulang sudah menyetor senjumlah uang untuk mendapatkan sub kontraktor dalam proyek Hambalang.
[rus]
BERITA TERKAIT: