Paul Nelwan, begitu ia biasa disapa menyebutkan bahwa Choel pernah menitipkan PT Global Daya Manunggal untuk ikut serta menangani proyek yang total nilainya mencapai Rp 6,7 triliun tersebut.
Awalnya, Jaksa KPK, Supardi menanyakan mengenai salah satu isi berita acara pemeriksaan (BAP).
"Di BAP saudara, pak Wafid pernah menyampaikan ada pertemuan yang di ikuti pak Choel. Pak Choel pernah menitipkan PT Global Daya Manunggal," tanya Jaksa Supardi.
"Benar pak," jawabnya.
Sebelumnya, Choel sebagai Direktur Eksekutif FOX Indonesia, mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal. Choel membantah uang tersebut terkait proyek Hambalang.
"Saya jelaskan Rp 2 miliar saya terima minggu pertama Mei 2010. Tapi itu jauh sebelum Hambalang. Dan bukan berurusan dengan Hambalang. Uang itu fee saya karena memperkenalkan Herman dengan klien saya," ujar Choel usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 25 Januari 2013 lalu.
Namun uang yang diterima Choel dari komisaris PT Global Daya Manunggal (subkontraktor Hambalang), Herman Prananto, sudah dikembalikan ke penyidik KPK.
[rus]
BERITA TERKAIT: