Anggota DPRD Banten Kembali Diperiksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 11 April 2014, 12:36 WIB
Anggota DPRD Banten Kembali Diperiksa
ratu atut chosiyah/net
rmol news logo Anggota DPRD Banten, Kasmin kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bekas Calon Wakil Bupati Lebak itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 untuk tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

"Dia jadi saksi untuk RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (11/4).

Kasmin sudah berada di ruang pemeriksaan. Tak ada satu pun kata yang terlontar. Hujanan pertanyaan awak media tak diindahkannya.

Kasmin sendiri beberapa waktu lalu sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan oleh KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dia dicegah bersama mantan Calon Bupati Lebak Amir Hamzah, pasangan Kasmin dalam Pilkada Kabupaten Lebak 2013.

Sebagai informasi, dalam surat dakwaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa bersama-sama dengan kakaknya, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah melakukan suap kepada Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013. Saat itu Akil masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan berperan sebagai ketua panel hakim yang menangani permohonan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin.

Dalam dakwaan, Wawan bersama Atut memberi uang yang diduga suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Atas dakwaan tersebut, Wawan dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dengan begitu 'Gubernur Banten Swasta' itu terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA