Panitera MK Bersaksi untuk Wawan Di Sidang Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 10 April 2014, 10:15 WIB
Panitera MK Bersaksi untuk Wawan Di Sidang Tipikor
rmol
rmol news logo Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan sengeta Pilkada Lebak kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini (Kamis, 10/4).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menghadirkan saksi Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidahuruk dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
‎
"Saksi untuk sidang wawan Kasianur Sidauruk, Alming Aling, Ferdy Prawiradiredja, Agus Sutisna," kata Kuasa Hukum Wawan, Pia Akbar Nasution saat dikonfirmasi.

Selain Kasianur, Jaksa KPK juga rencananya akan menghadirkan Susi Tur Andayani yang juga terdakwa dalam kasus sama juga dihadirkan sebagai saksi.

"Saksi lainnya Susi Tur Andayani," tandas Pia.

Diketahui, Wawan didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani terkait penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten.

Uang tersebut diberika agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara sengketa pilkada yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-2018.

Atas perbuatannya, terhadap Wawan diancam pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 atat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara dalam dakwaan kedua, Wawan dituduh memberikan hadiah atau janji pada Pilkada Provinsi Banten senilai Rp 7,5 miliar. Dimana pada Pilkada itu Ratu Atut maju sebagai calon Gubernur dan digugat oleh tiga pasangan calon. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA