"Dan sekarang sudah ada tuntutan. Kalau sudah tuntutan, pledoi maupun vonis itu adalah urusan hukum," terang dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4).
Sementara itu, penasehat hukum Rudi, Rusdy A. Bakar menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi. Dalam pembelaan nanti, dia akan menyampaikan fakta yang sudah dikumpulkan dari sidang-sidang sebelumnya.
Diluar itu, dia menilai bahwa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa KPK hanya mengacu kepada keterangan dari Deviardi. Padahal, analisa Rusdy, keterangan dari Deviardi belum bisa digunakan sebagai fakta dasar tuntutan.
"Semua fakta hukum yang diambil semua itu dari keterangan saksi Deviardi. Deviardi sendiri sebenarnya belum bisa dikatakan sebagai saksi yang bisa diambil faktanya, namun ini diangkat sebagai fakta dasar tuntutan," terang Rusdy.
Karenanya, dia berharap dalam putusan atau vonis kliennya nanti, majelis hakim bisa melihat mana fakta hukum yang falid untuk dijadikan dasar hukuman dan mana yang tidak. Disisi lain, menurutnya, banyak fakta yang terbuka di pengadilan. Salah satunya seperti pasal 12 a 12 b yang sama sekali terbukti dan tidak ada campur tangan kliennya, seperti dalam masalah mengenai persoalan tender.
"Yang kedua, TPPU pun dibuktikan banyak persoalan-persoalan yang dialihkan, dimana semua uang deviardi dianggap atas perintah Rudi. Padahal Rudi sendiri telah memberikan larangan, malah marah agar tidak meminta uang dan memeras dan melakukan sesuatu. Itu ada buktinya, ada saksinya dua orang. Saya harap majelis hakim bijaksana melihat fakta yang terjadi berdasarkan hukum," demikian Rusdy.
BERITA TERKAIT: