Hal itu sebagaimana diutarakan Jaksa KPK, Riyono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/4).
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Deviardi selama lima tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," jelas Jaksa Riyono.
Selain itu, Deviardi juga diganjar pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa Deviardi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Sementara hal-hal meringankannya adalah berterus terang menyesali perbuatan, mengakui perbuatan dan membantu mengungkap tindak pidana lain, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga," terang dia.
Jaksa Riyono menilai terdakwa Deviardi terbukti melanggar dakwaan kesatu primer pertama dan kedua. Yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Deviardi juga dinilai terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga ihwal pencucian uang. Yakni Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Jaksa Andi Suharlis, Deviardi dianggap terbukti menerima duit suap SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari bos PT Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong, melalui Simon Gunawan Tanjaya terkait pelaksanaan lelang pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Yakni menyetujui Fossus Energy Ltd., sebagai pemenang lelang terbatas kondensat bagian negara dan kargo pengganti di SKK Migas pada Juni hingga Oktober 2013. Duit itu ditujukan buat Rudi Rubiandini.
Jaksa Andi menambahkan, Deviardi dianggap terbukti menerima uang 522.500 dolar AS dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, buat diberikan kepada Rudi. Duit itu dimaksudkan supaya Rudi Rubiandini mau memberikan rekomendasi dan persetujuan menurunkan formula harga gas amoniak kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.
Deviardi juga dianggap membantu Rudi Rubiandini dalam tindak pidana pencucian uang. Dia dianggap ikut membantu mentransfer, menyetorkan uang secara tunai, mengalihkan, membelanjakan, menempatkan dan mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi
.[wid]
BERITA TERKAIT: