Pengacara Terdakwa Kasus Baju Batik Akan Somasi Kajari ToliToli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 April 2014, 14:40 WIB
rmol news logo Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) ToliToli diancam dengan somasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik PNS Pemda Kabupaten ToliToli, Sulawesi Tengah. Korupsi dana APBD Tahun 2012 itu diduga merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

Adalah Sofyan Lahabi selaku kuasa hukum terdakwa dari Mohamad Sabran (Asisten I Pemkab ToliToli) dan Abryanto Djafar (Pejabat Pembuat Komitmen/Ajudan Bupati) yang mengancam somasi itu. Ia meminta Kajari ToliToli untuk segera menahan Nuraeny Bantilan, istri Bupati ToliToli HM Saleh Bantilan, bersama Djumiaty Husain dan Nibrosul Huda.

Somasi akan ditembuskan kepada Jaksa Agung, JAM Pidsus, Jam Intel, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Djumiaty Husain telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tapi dalam persidangan tidak dapat diperlihatkan surat DPO itu. Begitu juga Nibrosul Huda pengusaha baju batik asal Pekalongan yang menjual baju batik sebanyak 18 ribu meter. Anehnya, pengusaha baju batik asal Pekalongan itu dinyatakan sudah meninggal dunia oleh Jaksa Penuntut Umum, tapi tidak dilampirkan surat keterangan meninggal dari Kelurahan yang bersangkutan.

"Hal inilah membuat kami bertanya ada apa di balik pengusutan kasus tipikor ini? Seharusnya jika kasus tipikor ini diusut tidak boleh tebang pilih. Yang diduga menikmati keuangannya tidak diproses hukum, justru yang ditunjuk mengelola ini yang harus berhadapan dengan hukum," jelasnya kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (7/4).

Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan di depan Majelis Hakim Tipikor Palu, disebutkan bahwa banyak pihak yang terlibat. Namun surat dakwaan tetap terasa dipaksakan dan tebang pilih. Pihaknya menilai surat dakwaan cacat hukum karena tidaak jelas ujung pangkalnya siapa yang sebenarnya terlibat. Surat dakwaan juga disebut prematur dan seharusnya tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palu.

"Karena yang hanya dijadikan terdakwa adalah M Sabran (Asisten I Pekab ToliToli), Abryanto Djafar (PPK/Ajudan Bupati) ToliToli dan  David Khuntoro selaku pengusaha," tegas Sofyan Lahabi.

Menurut Sofyan Lahabi semestinya JPU harus tersangkakan masing-masing H Machzun Chozin sebagai perantara yang diduga menerima fee  Rp 45 juta. Begitu juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Senywaty, dan M Surya Maisar selaku Ketua Panitia pemeriksa barang. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA