Orang Dekat Akil Awalnya Minta Duit Rp 20 M ke Bupati Empat Lawang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 04 April 2014, 19:51 WIB
rmol news logo Karyawan PT Promic, Dicky buka-bukaan soal sepak terjang Muhtar Ependy dalam perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kesaksiannya, Dicky menuturkan bahwa Muhtar pernah meminta uang dari calon bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri sebesar Rp 20 miliar untuk menang dalam sengketa Pilkada Empat Lawang. Kejadiannya sekitar bulan Juli 2013 lalu. Ketika itu ia pernah menengar Muhtar berbincang dengan Budi melalui sambungan telepon. Abang Budi, begitu panggilan Muhtar.

"Jadi kita keluar apartemen pak Muhtar di MOI (Mall of Indonesia, Kepala Gading, Jakarta Utara). Pak Muhtar yang bawa mobil saya duduk disampingnya. Dia kemudian menelpon, trus dia bicara tentang Pilkada Empat Lawang," kata dia saat bersaksi dalam sidang terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/4).

"Pak Muhtar kayak minta uang sama Bang Budi. Jumlah uangnya tidak memungkinkan lah. Menyebutkan sekitar Rp 20 miliar," sambung Dicky.

Menurut Dicky lagi, pembicaraan antara Muhtar dan Budi berlangsung sekitar 15 menit. Dia mendengarnya dari speaker phone akhirnya Budi menyanggupi permintaan duit Rp 20 miliar dari Muhtar.

"Saya dengar uangnya supaya Bang Budi menang (Pilkada Empat Lawang, red)," terang dia.

Setelah pembicaraan keduanya berakhir, Muhtar kemudian menelepon seseorang lagi. Dicky menduga orang yang ditelepon itu adalah lawan dari Budi dalam sengketa Pilkada Empat Lawang di MK.

"Minta uang juga Rp 10 M tapi orangnya nolak, dia bilang nggak percaya. Trus orang itu nutup telpon," tutur Dicky. .

Dalam dakwaan Akil Mochtar disebutkan menerima uang suap Rp 10 miliar dari Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan pasangannya Syahril Hanafiah.

Budi mengajukan gugatan melalui Muhtar Ependy. Namun dalam pelaksanaannya, Muhtar meminta Budi untuk menyiapkan sejumlah uang agar gugatan permohonannya dikabulkan MK. Budi kemudian melalui istrinya, Suzanna pada Juli 2013, menyerahkan uang Rp10 miliar ke Akil melalui Muhtar di BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta Pusat.
 
Uang itu lalu dititipkan Muhtar kepada Iwan Sutaryadi selaku wakil pimpinan BPD Kalimantan Barat Cabang Jakarta.
 
"Beberapa hari kemudian Muhtar Ependy menelepon Iwan Sutaryadi agar menerima titipan uang yang akan diserahkan oleh Budi Antoni Al Jufri untuk terdakwa," kata JPU saat membacakan dakwaan Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta Kamis (20/2).

Beberapa hari kemudian, Budi kembali menyerahkan uang sebesar 150 ribu dolar AS dan sebesar 350 ribu dolar AS yang dititipkan kepada Iwan melalui Suzanna.
 
Selanjutnya, Muhtar menyerahkan uang tunai Rp 5 miliar dan 500 ribu dolar AS kepada Akil di rumah dinasnya di Widya Chandra III, Jakarta Selatan.
 
"Sedangkan sisanya sebesar Rp 5 miliar disetorkan ke rekening tabungan pribadi Muhtar Ependy di BPD cabang Jakarta atas persetujuan terdakwa," tukas JPU.
 
Dalam Pilkada Empat Lawang diketahui, KPU Kabupaten Empat Lawang menetapkan kemenangan pasangan Joncik Muhamad dan Ali Halimi, namun merasa tak terima pasangan incumbent Budi dan Syahril lalu mengajukan gugatan ke MK.[wid]

 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA