Diulangi Amir, Tidak Ada Permintaan Rp 1 Miliar kepada Wawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 04 April 2014, 13:10 WIB
Diulangi Amir, Tidak Ada Permintaan Rp 1 Miliar kepada Wawan
Tubagus Chaeri Wardana/net
Kecil Besar
rmol news logo Meski mengaku aktif melakukan gugatan dalam Pilkada Lebak ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013, Amir Hamzah tetap menolak keras bila disebut berperan sebagai otak di balik penyuapan terhadap Akil Mochtar semasa aktif menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Saya sih inisiatif tidak ada. Jelas di fakta-fakta persidangan kemarin, saya artinya menolak saat itu," terang Amir selaku bekas Calon Bupati Lebak, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/4).

Amir dalam kesempatan itu juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak pernah meminta uang sebesar Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Dilihat di fakta persidangan saya tidak pernah minta," terang dia.

Saat disinggung kembali pernyataan Wawan yang menyebut dirinya berinisiatif menyuap Akil, Amir menampiknya.

"Itu hak dia sebagai tersangka. Saya tidak ada inisiatif," demikian Amir yang tampil mengenakan kemeja hijau itu.

Pilkada Kabupaten Lebak Banten tahun 2013 dimenangkan oleh pasangan Iti Octavia Jayabata dan Ade Sumardi. Sengketa Pilkada Lebak bergulir dan akhirnya berperkara di MK setelah diajukan pasangan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin.

Adapun menyangkut Tubagus Chaeri Wardhana, Jaksa pada KPK sebelumnya mendakwa dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, bersama-sama dengan kakaknya Ratu Atut Chosiyah, melakukan suap kepada Akil Mochtar.

Saat itu Akil masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan berperan sebagai ketua panel hakim permohonan perkara konstitusi yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin selaku calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018. Uang suap itu diberikan lewat pengacara Susi Tur Andayani.

Atas dakwaan tersebut, Wawan dianggap melanggar pasal pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA