Duit tersebut diberikan Samsu atas permintaan advokat Abrab Paproeka agar MK tetap mengukuhkan kemenangannya dan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan lawan, yakni Agus Feisal Hidayat - Yaudu Salam Ajo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Elly Kusumastuti lalu menanyakan alasan kenapa Samsu percaya dan akhirnya memberikan uang Rp 1 miliar ke Arbab yang mengaku sebagai utusan Akil.
Samsu menjelaskan, Arbab pernah mengajaknya ke Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Di sana, Samsu bilang dia kemudian diarahkan oleh Arbab ke dalam satu ruangan yang cukup besar.
"Di dalam ruangan itu ada Pak Akil Mochtar. Ada sekitar sepuluh orang lebih, ada mantan anggota DPR dan pengusaha. Seperti ada acara reuni dan ultah gitu," kenang dia saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/4).
Di dalam ruangan itu, Samsu mengaku hanya menundukkan kepala. Dia merasa segan sekali untuk memperkenalkan diri dengan orang-orang di sana. Utamanya kepada Akil Mochtar yang selama ini dilihatnya memakai toga hakim dalam persidangan.
Samsu hanya sekitar 10 menit berada di sana. Setelah keluar dari ruangan itu barulah Arbab menyampaikan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 6 miliar.
"Di sana saya lihat juga ada pak Tommy Winata. Ada juga beberapa pengusaha disana. Setelah itulah saya putuskan untuk mentransfer," tutur Samsu lebih lanjut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Samsu mengaku akhirnya rela memberikan uang Rp 1 miliar dari komitmen Rp 6 miliar ke Arbab untuk Akil Mochtar. Uang diberikan via transfer Bank Mandiri ke CV Ratu Samagat dengan kode duit panjar (DP) batubara. Uang diberikan Samsu dengan alasan takut kemenangannya dianulir oleh MK yang saat itu dipimpin oleh Akil Mochtar.
Adapun CV Ratu Samagat merupakan perusahaan milik Ratu Rita Akil, yang tak lain merupakan istri dari Terdakwa Akil Mochtar.
[wid]
BERITA TERKAIT: