Begitu kesaksian staf keuangan PT BPP, Yayah Rodiah dalam sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/4).
Yayah bilang pengeluaran uang itu atas perintah Wawan. Adapun Wawan adalah komisaris utama di perusahaan yang terletak di Kuningan dan Serang, Banten tersebut.
"Pak Wawan tanya, ada uang nggak Rp 1 miliar? Saya bilang waktu itu ada di kas," ulas dia menuturkan di hadapan majelis hakim.
Yayah menjelaskan, uang Rp 1 miliar dari kas itu selanjutnya dibawa dalam tas warna biru ke Jakarta pakai mobil perusahaan. Tapi, Yayah mengklaim tak tahu peruntukan uang yang belakangan diketahuinya buat menyuap Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani.
"Pas ngelihat di TV baru tahu pak," tutupnya.
Selain Yayah, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya dalam sidang lanjutan perkara Wawan. Di antaranya, mantan calon wakil bupati Lebak, Kasmin, Denny Saputra, dan Ahmad Farid Asyari.
Dari informasi yang diperoleh diketahui Denny Saputra merupakan pengawal sekaligus tim sukses mantan pasangan cabup dan calon wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. Sementara, Ahmad Farid Asyari merupakan staf keuangan di perusahaan milik Wawan, PT BPP.
Dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di MK, Jaksa KPK mendakwa Wawan bersama-sama dengan kakaknya Ratu Atut Chosiyah. Saat kasus itu terjadi Akil masih menjabat ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani permohonan perkara Pilkada Lebak yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin.
Uang suap itu sendiri diberikan lewat pengacara Susi Tur. Perbuatan Wawan dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
[wid]
BERITA TERKAIT: