Keinginan adanya LPSE dan ULP di lingkungan Kejagung sudah terwujud di tahun 2012, tepatnya 5 April, melalui penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi menerangkan, dengan penandatangan MoU ini maka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kejaksaan secara nasional bisa terwujud secara perlahan dan pasti.
"Kejaksaan RI mencoba memandirikan keberadaan LPSE dengan membangun infrastruktur yang dibutuhkan sehingga benar-benar dapat dan mampu memberikan pelayanan yang baik untuk ULP/PPK dan Penyedia Barang/Jasa," papar Setia Untung di kantornya, Jakarta, Rabu (2/4).
Lebih lanjut dia menjelaskan, keberadaan LPSE bertujuan untuk menciptakan transparansi, efisiensi, efektifitas, serta akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa Secara elektronik di lingkungan kejaksaan RI. E-Procurement atau proses pengadaan barang/jasa secara online melalui internet dinilai sebagai solusi yang tepat dan akan mendapat pengawasan langsung dari masyarakat sehingga diharapkan dapat terhindar dari penyimpangan-penyimpangan.
Adapun ULP dibentuk agar proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Kejaksaan Agung RI dapat terlaksana dengan profesional, bebas dari intervensi, kolusi, korupsi, dan nepotisme. Hal ini mengingat tujuannya dari pembentukan ULP yang memang ingin membangun sebuah sistem yang dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan/kekeliruan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Sehingga, akhirnya menciptakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang bernilai tinggi dengan biaya yang ekonomis melalui tahapan yang efektif dan efisien, persaingan yang sehat, terbuka, dan transparan.
Sebagai informasi, pada saat ini ULP Kejagung sedang menangani enam paket pengadaan yang sedang berjalan. Informasi dapat dilihat/diunduh melalui website Kejaksaan RI,
www.Lpse.Kejaksaan.go.id.
[wid]
BERITA TERKAIT: